[PORTAL-ISLAM.ID] Jakarta - Terdakwa Dede Lutfi Alfiandi akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis (30/1/2020).
Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburrakhman mengatakan Dede Lutfi insya Allah akan bebas dan kembali bisa berkumpul dengan keluarga.
"Assalamualaikum Guys, Insya Allah saudara kita Dede Lutfi segera bebas dan bisa berkumpul dengan keluarga," kata @habiburokhman di akun twitternya pagi ini, Kamis (30/1/2020).
Lutfi sebelumnya dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa mengatakan Lutfi bersalah melakukan perbuatan melawan polisi saat demonstrasi pada 30 September 2019.
Lutfi diyakini bersalah melanggar Pasal 218 KUHP. Sosok Lutfi sebelumnya viral setelah potret dirinya yang membawa bendera Merah Putih saat demo pada 30 September 2019 beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Namun bukan potret itu yang membawa Lutfi ke meja hijau.
Pengacara Lutfi, Mahmud mengatakan kliennya tidak terpenuhi unsur dakwaan pasal 218 KUHP. Oleh sebab itu, dia berharap kliennya divonis bebas oleh majelis hakim.
"Harapannya vonis bebas, karena unsur dakwaan Pasal 218 juga tidak terpenuhi," kata Mahmud seperti dilansir detikcom.
"Kenapa tidak terpenuhinya, karena saat ditangkap tanggal 30 September 2019 adalah di depan Polres Jakarta Barat saat mau pulang," imbuh dia.
Mari kita doakan agar Lutfi Alfiandi divonis bebas dan bisa berkumpul kembali dengan keluarga tercinta. Lutfi telah ditahan sejak 1 Oktober 2019.
Assalamualaikum Guys, Insya Allah saudara kita Dede Lutfi segera bebas dan bisa berkumpul dengan keluarga.— HabiburokhmanJktTimur (@habiburokhman) January 29, 2020
0 Comments